Kasus Brigarir J Disebut Komnas HAM Ada Extra Judicial Killing, Apa Itu?

- 3 September 2022, 07:39 WIB
Logo Komnas ham RI
Logo Komnas ham RI /Uma Farhan/Subangtalk

KABAR KEI - Kasus kematian Brigadir J masih menyimpan misteri. Pasalnya publik dibuat keheranan dengan kasus tersebut.

Kasus tersebut bahkan hingga selarang belum jelas motif yang digunakan oleh pelaku menghabisi korban.

Bahkan beberapa waktu lalu, Komnas HAM menyebutkan adanya Extra Judicial Killing pada kasus tersebut.

Baca Juga: Satu Juta Unit Kendaraan Terdaftar Di PT Pertamina, Cek Data Kamu Disini

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Apa Itu Extra Judicial Killing dalam Kasus Brigadir J, Dilihat dari 4 Temuan Komnas HAM",

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J itu merupakan extra judicial killing.

Karena dalam kesimpulan yang ia peroleh dari hasil rekonstruksi, Komnas HAM menemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap mendiang Brigadir J.

“Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing. Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Harga BBM Diseluruh Indonesia

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x