Kronologi 6 Oknum Polisi Hajar 6 Tahanan Gegara Selundupkan Narkoba ke Sel Brimob Polda Kalsel

- 26 Februari 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Annabel_P/

PIKIRAN RAKYAT KEI - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menindak tegas enam orang oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap para tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti karena ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Banjarmasin, Minggu, 25 Februari 2024.

Enam orang oknum anggota polisi tersebut adalah Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG, Bripda FL, dan Bripda DP.

Baca Juga: Soal Makan Siang dan Susu Gratis, Budiman: Kami Serius Garap Program Ini

Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024.

Kombes Adam menjelaskan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka di sel tahanan memang menjadi pemicu tindak penganiayaan sehingga anggota polisi melakukan kesalahan prosedur.

Awalnya datang seseorang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.

Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack).

Selanjutnya, enam petugas polisi yang piket melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.

Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadilah kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x