Aksi Bejat Ayah Tiri dan Kakak Ipar Perkosa Siswi SMP di Mojokerto, Korban Hamil 3 Bulan

- 26 Februari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Dok. PRFM/

PIKIRAN RAKYAT KEI - Dua orang pria berinisial S (44) dan TH (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Mirisnya, S adalah ayah tiri korban, sedangkan TH kakak ipar korban.

Keduanya ditangkap dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur.

Adapun kronologi kasus ini berawal dari laporan ayah kandung korban pada 1 Februari 2024. Setelah adanya laporan, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang sempat melarikan diri.

Baca Juga: Soal Makan Siang dan Susu Gratis, Budiman: Kami Serius Garap Program Ini

"Ayah tiri korban sudah melarikan diri ke Kutai Timur, Kaltim. Kami kejar, anggota kami berhasil menangkapnya tadi sore (Jumat, 23 Februari 2024)," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Rudy Zaini, sebagaimana dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.

Sementara itu TH yang merupakan suami dari kakak perempuan korban kabur setelah kasus itu diusut. TH berhasil diamankan di Jogorogo, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S melakukan aksi bejatnya tersebut sejak Juni 2023 di kamar tidur korban. S mengaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Sementara TH memperkosa korban di belakang rumah dan area pesawahan. Setiap kali diperkosa, korban diancam agar tidak memberitahu siapa pun.

"Ayah tiri korban 4 kali memperkosa, kakak iparnya 3 kali dalam satu bulan terakhir. Tanpa ketahuan ibu kandung korban, kondisi korban hamil 4 bulan," tuturnya.

S dan TH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x