Kasus Brigarir J Disebut Komnas HAM Ada Extra Judicial Killing, Apa Itu?

- 3 September 2022, 07:39 WIB
Logo Komnas ham RI
Logo Komnas ham RI /Uma Farhan/Subangtalk

Tindakan extra judicial killing merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan visi negara Indonesia sebagai negara hukum.

Terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, terdapat empat analisis pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM yang juga termasuk dalam extra judicial killing, yakni:

1. Pelanggaran hak untuk hidup sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

2. Pelanggaran dalam hak memperoleh keadilan, yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Yaitu Brigadir J tidak dapat memperoleh keadilan terkait dirinya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap PC.

3. Adanya tindakan obstruction of justice atau dengan sengaja menyembunyikan atau melenyapkan bukti atau fakta peristiwa.

4. Terdapat pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental, yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.*** (Astri Lestari/PIKIRAN RAKYAT)

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x