Lantas apa pengertian extra judicial killing dalam kasus Brigadir J yang disebutkan oleh Komnas HAM.
Extra judicial killing menjadi populer setelah penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek 2020 lalu.
Istilah tersebut muncul sebab pihak kepolisian beralasan penembakan tersebut dilakukan karena petugas polisi merasa diancam sebab diserang terlebih dahulu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan.
Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan merupakan sebuah pelanggaran ham dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius.
Baca Juga: Jangan Salah Isi, Ini Jenis BBM dan Kelebihannya
Dilihat dari kacamata Konstitusi, extra judicial killing merupakan bentuk perampasan hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD Tahun 1945 tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara.
Dilansir dari Jurnal Supermasi Hukum oleh Zainal Muhtar, ciri penting extra judicial killing ada empat yakni:
1. Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan tindakan kematian.
2. Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah.
3. Pelakunya adalah aparat negara.
4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.
Artikel Rekomendasi