KABAR KEI - Salah satu tersangkan pembunuhan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi masuk dalam daftar cekal bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut otomatis membuat istri dari Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan tersebut todak dapat bepergian menggunakan pesawat terbang.
Masuk dalam daftar cekal karena hingga sekarang sang tersangka tersebut belum ditahan oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Kasus Brigarir J Disebut Komnas HAM Ada Extra Judicial Killing, Apa Itu?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Putri Candrawathi.
Surat permintaan pencekalan ke luar negeri tersebut dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Satu Juta Unit Kendaraan Terdaftar Di PT Pertamina, Cek Data Kamu Disini
Artikel Rekomendasi