Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Beberapa Versi Penembakan Dalam Kasus Brigadir J
2. Hak untuk Memperoleh Keadilan
Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam pasal 17 Undang-Undang No 39 tahun 1999.
Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dieksekusi, tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.
Atau yang biasa disebut sebagai pre-trial atau proses hukum awal.
Begitupun terhadap Putri yang terhambat kebebasannya untuk melaporkan adanya kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, tanpa adanya intervensi dari siapa pun.
3. Obstruction of Justice
Baca Juga: Kasus Brigarir J Disebut Komnas HAM Ada Extra Judicial Killing, Apa Itu?
Berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Tindakan tersebut antara lain adanya kesengajaan dalam menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti di saat, sebelum, atau sesudah adanya proses hukum, dan dengan sengaja melakukan pengaburan fakta dari peristiwa.
Artikel Rekomendasi