Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

- 3 September 2022, 15:53 WIB
Komnas HAM ungkap ada pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J(Foto: PMJ/Dok Komnas HAM).
Komnas HAM ungkap ada pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J(Foto: PMJ/Dok Komnas HAM). /

KABAR KEI - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, hingga saat ini motif pelaku pembunuhan belum bisa dipastikan seutuhnya. Dan motif yang diungkapkan juga berubah-ubah sejak awal kasusnya menjadi viral.

Komnas HAM yang turut menyelidiki mengungkapkan ada pelanggaran HAM yang terjadi saat peristiwa pembunuhan.

Baca Juga: Ini Skema Besar Dalam Pembunuhan Brigadir J

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Komnas HAM Ungkap Adanya Pelanggaran Hak Asasi di Kasus Penembakan Brigadir J",

“Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,” tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Dilansir dari YouTube Polri TV Radio, ada empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa tersebut, yakni:

1. Hak untuk Hidup

Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Faktanya terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x