KABAR KEI - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini motif pelaku pembunuhan belum bisa dipastikan seutuhnya. Dan motif yang diungkapkan juga berubah-ubah sejak awal kasusnya menjadi viral.
Komnas HAM yang turut menyelidiki mengungkapkan ada pelanggaran HAM yang terjadi saat peristiwa pembunuhan.
Baca Juga: Ini Skema Besar Dalam Pembunuhan Brigadir J
“Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,” tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Dilansir dari YouTube Polri TV Radio, ada empat poin utama dari analisis dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa tersebut, yakni:
1. Hak untuk Hidup
Pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Faktanya terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Artikel Rekomendasi