Putri Candrawathi, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Dapat Gunakan Pesawat Terbang

3 September 2022, 07:44 WIB
Putri Cabdrawathi tak bisa menggunakan pesawat terbang /PMJ News /Istimewa

KABAR KEI - Salah satu tersangkan pembunuhan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi masuk dalam daftar cekal bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut otomatis membuat istri dari Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan tersebut todak dapat bepergian menggunakan pesawat terbang.

Masuk dalam daftar cekal karena hingga sekarang sang tersangka tersebut belum ditahan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Kasus Brigarir J Disebut Komnas HAM Ada Extra Judicial Killing, Apa Itu?

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Buntut Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Masuk Daftar Cekal Bandara Soekarno-Hatta",

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Putri Candrawathi.

Surat permintaan pencekalan ke luar negeri tersebut dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Satu Juta Unit Kendaraan Terdaftar Di PT Pertamina, Cek Data Kamu Disini

Habiburrahman mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah masuk ke dalam daftar cekal online Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” kata Habiburrahman yang dikutip dari Antara.

Habiburrahman mengatakan bahwa pencekalan terhadap Putri Candrawathi tersebut telah dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 lalu oleh Bareskrim Polri.

Pihaknya akan memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak akan dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama surat pencekalan tersebut berlaku.

Baca Juga: Ini Harga BBM Diseluruh Indonesia

“Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak bepergian keluar negeri,” kata Habiburrahman.

Habiburrahman mengatakan bahwa jika Putri Candrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maka akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.

“Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” kata Habiburrahman.

Habiburrahman juga mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak secara tegas dan juga akan menindaklanjuti apabila nanti Putri Candrawathi memaksa untuk melakukan perjalanan.

“Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” kata Habiburrahman.

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi juga telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

Atas permohonan yang diajukan Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya tersebut, istri dari Ferdy Sambo tersebut akan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.*** (Fathya Nur Hasna/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler