Kasus Brigarir J Disebut Komnas HAM Ada Extra Judicial Killing, Apa Itu?

3 September 2022, 07:39 WIB
Logo Komnas ham RI /Uma Farhan/Subangtalk

KABAR KEI - Kasus kematian Brigadir J masih menyimpan misteri. Pasalnya publik dibuat keheranan dengan kasus tersebut.

Kasus tersebut bahkan hingga selarang belum jelas motif yang digunakan oleh pelaku menghabisi korban.

Bahkan beberapa waktu lalu, Komnas HAM menyebutkan adanya Extra Judicial Killing pada kasus tersebut.

Baca Juga: Satu Juta Unit Kendaraan Terdaftar Di PT Pertamina, Cek Data Kamu Disini

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Apa Itu Extra Judicial Killing dalam Kasus Brigadir J, Dilihat dari 4 Temuan Komnas HAM",

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J itu merupakan extra judicial killing.

Karena dalam kesimpulan yang ia peroleh dari hasil rekonstruksi, Komnas HAM menemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap mendiang Brigadir J.

“Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing. Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Harga BBM Diseluruh Indonesia

Lantas apa pengertian extra judicial killing dalam kasus Brigadir J yang disebutkan oleh Komnas HAM.

Extra judicial killing menjadi populer setelah penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek 2020 lalu.

Istilah tersebut muncul sebab pihak kepolisian beralasan penembakan tersebut dilakukan karena petugas polisi merasa diancam sebab diserang terlebih dahulu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan.

Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan merupakan sebuah pelanggaran ham dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Baca Juga: Jangan Salah Isi, Ini Jenis BBM dan Kelebihannya

Dilihat dari kacamata Konstitusi, extra judicial killing merupakan bentuk perampasan hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD Tahun 1945 tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara.

Dilansir dari Jurnal Supermasi Hukum oleh Zainal Muhtar, ciri penting extra judicial killing ada empat yakni:

1. Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan tindakan kematian.

2. Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah.
3. Pelakunya adalah aparat negara.

4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.

Tindakan extra judicial killing merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sejalan dengan visi negara Indonesia sebagai negara hukum.

Terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, terdapat empat analisis pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM yang juga termasuk dalam extra judicial killing, yakni:

1. Pelanggaran hak untuk hidup sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

2. Pelanggaran dalam hak memperoleh keadilan, yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Yaitu Brigadir J tidak dapat memperoleh keadilan terkait dirinya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap PC.

3. Adanya tindakan obstruction of justice atau dengan sengaja menyembunyikan atau melenyapkan bukti atau fakta peristiwa.

4. Terdapat pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental, yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.*** (Astri Lestari/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler