Menaker mengatakan kelompok penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.
Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker
-Memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
-Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
Kapan penyaluran BSU 2022 dilakukan?
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan diusahakan terealisasi mulai pekan ini.
Baca Juga: Siap-Siap Terima BLT BBM Dari Pemerintah
Pihaknya sejauh ini telah menerima data tahap pertama 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan terkait calon penerima BSU.
Artikel Rekomendasi