BSU 2022 Segera Diberikan Berdasarkan Kelompok, Kamu Termasuk?

- 8 September 2022, 09:04 WIB
Akses Link bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU 2022
Akses Link bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU 2022 /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

Menaker mengatakan kelompok penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.

Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker

-Memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

-Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

Kapan penyaluran BSU 2022 dilakukan?

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan diusahakan terealisasi mulai pekan ini.

Baca Juga: Siap-Siap Terima BLT BBM Dari Pemerintah

Pihaknya sejauh ini telah menerima data tahap pertama 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan terkait calon penerima BSU.

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah