KABAR KEI - Sebanyak 6 perwira polri menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka pada ke-6 perwira polisi tersebut akibat adanya perbuatan yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan.
Padahal proses penyidikan harus dilakukan secara cermat untuk menentukan tersangka sebenarnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?
Keenam polisi yang jadi tersangka ialah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, enam tersangka tersebut berperan untuk merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan juga menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Ini Skema Besar Dalam Pembunuhan Brigadir J
Artikel Rekomendasi