Setelah kejadian itu terlapor pergi meninggal ruangan saat itu dan tidak ada tindakan untuk mengembalikan uang kalau dirinya merasa mendapat perlakukan pelecehan seksual.
Berdasarkan pengakuan suami kepada saya bahwa, terlapor sering meminta uang kepadanya diluar dari hak dia sebagai tenaga honor pada Dinas Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut;a) Sopir dan suami saya antar uang Rp.2.000,000,- yang di terima langsung oleh terlapor di
rumahnya.Suami saya pernah mengantar uang untuk menambah uang tiket dari terlapor untuk tujuan berangkat ke jokja sebesar Rp.3.000,000,- yang di terima oleh terlapor di Hotel Swissbel Manokwari.Sopir juga pernah mengantar uang sendiri ke rumah terlapor sebesar Rp.5.000,000.
Baca Juga: Diperpanjang Masa Kontraknya, Kakang Rudianto Optimis Bersama Persib Bandung Raih Juara
Terlapor juga meminta paket pekerjaan pengadaan 1 unit mobil tengki air hujan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.996.000.000. Maka dari keterangan yang saya ketahui permintaan uang dan pekerjaan yang sudah diberikan kepada terlapor sebesar Rp.1.012.500.000,- (Satu Milyar Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.)
Untuk itu,sebagai bahan bukti, saya bersedia untuk menghadirkan saksi fakta yang melihat, mendengar, melakukan perbuatan zina dimaksud.(BR)***
Artikel Rekomendasi