Istri MN Resmi Adukan TDW Secara Tertulis ke Polres Teluk Bintuni

- 31 Mei 2022, 05:30 WIB
Pelpor ketika didampingi kuasa hukumnya melporkan dugaan kasus perselingkuhan ke Polres Bintuni
Pelpor ketika didampingi kuasa hukumnya melporkan dugaan kasus perselingkuhan ke Polres Bintuni /BR

Lebih lanjut dikatakan Yohanis Akwan,ia tetap pada kata zinah,karena ada perencanaan zinah didalmnya seperti jangan lakukan di Bintuni tapi diluar Bintuni,sehingga kami kategorikan sebagai zinah karena sudah ada perencanaan.

Baca Juga: Forum Anak 7 Suku Peduli Otsus Minta Panitia Seleksi Pejabat Esallon 2,3 dan 4 Harus Selektif

Sehingg Laporan AN ini masuk dalam KUHP 284 yakni zinah dan UU No 1 Tahun 1994 tentang perkawinan dan pasal 279 KUHP Pidana .Sehingga menurutnya unsur niat,perencanaan dan suami orang sah,maka sudah memenuhi laporan Polisi yang dilaprkan klien kami 

"Iya kita secara resmi sudah mengadukan TDW secara tertulis ke Polres Teluk Bintuni tingal menunggu keputusan Kapolres"ujar Yohanis Akwan," bebernya

Sementara itu,AN mengungkapkan,TDW pernah menelpon dan bertanya kepada suaminya, bahwa Pak Ibu ke mana? Lalu Suami Saya MN menjawab, Ibu ke Manokwari, lalu terlapor menjawab “ oh tidak apa kan ada ibu jawa disini (Bintuni).

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Muskomcab III PK Malra, Setitit: Kamis Siap Laksanakan Sesuai Amanat

Menurut pengakuan dari suami saya juga bahwa, terlapor sering menemuinya di ruangan dengan sikap manja dan tangan pelapor memegang dan meramas tangan suaminya, maka kalau suami saya melakukan tindakan pelecehan bagi saya itu tidak benar karena si terlapor melakukan hal tersebut karena dianggap suka sama-suka yang kemudian saya anggap sebagai tindakan zina.

Kemudian,pada tanggal 11 April 2022 suami saya mengaku, memanggil TDW untuk menghadap terkait Satlantas Polres Teluk Bintuni mengamankan kendaraan tangki air milik Satuan Polisi Pamong Praja terkait pengadaan 1 (Satu) unit kedaraan dinas yang digunakan tidak memiliki surat-surat kendaraan dinas yang lengkap. Alasan pemanggilan dari suami saya kepada terlapor karena, terlapor merupakan pihak ketiga yang terlibat langsung melakukan pengdaan barang dan jasa pada OPD BPBD Pemerintah Teluk Bintuni tahun 2021”ujar AN

Selanjutnya lagi menurutnya,pada tangga 11 April 2022 bertempat di ruangan kerja suaminya, ia mengajukan permintaan uang kepada suami saya sebesar 1.500.000.dan suami saya menjawab permintaan dari terlapor.Dan pada saat itu,suami saya belum sempat melakukan pelecahan seperri yang dituduhkan karena TDW menghindar

Baca Juga: Ada Afganistan dan Liberia, Inilah 10 10 Negara Termiskin di Dunia Tahun 2022, Simak Yuk!

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x