KABARKEI.COM - Setelah melalui proses persiapan yang begitu panjang, akhirnya ohoi Ohoiren resmi memiliki calon kepala desa defenitif tunggal.
Status tersebut setelah secara persyaratan khusus pencalonan kepala desa didapatkan dengan dikukuhkan secara adat oleh raja/raat setempat.
Merujuk peraturan daerah yang berlaku itu raja yang berwenang memberikan rekomendasi kepada satu calon yang sebelumnya melalui penetapan verivikasi mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara.
Baca Juga: Forum Anak 7 Suku Peduli Otsus Minta Panitia Seleksi Pejabat Esallon 2,3 dan 4 Harus Selektif
Penyelenggara persiapan kepala desa defenitif itu yakni BSO (Badan saniri ohoi) atau BPD (Badan permusyarawatan desa) ohoiren yang dengan teliti menjalankan tugasnya sehingga mendapatkan rekomendasi tersebut.
Dari beberapa calon kepala desa ohoiren tersebut, kemudian satu calon yang diberikan rekomendasi dan dilanjutkan mendapatkan rekomendasi dari raja setempat sebagai syarat khusus adalah Pitnong G Rahayaan.
Pitnong G Rahayaan kemudian dikukuhkan menjadi orang kay Ohoiren, oleh raja yang berwenang yakni Raat Famur yang bertempat di kediaman Raja, Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan pad Senin 16 Mei 2022.
Baca Juga: 5 Poin Hak Jawab Ferry Dumatubun Terkait Dengan Status Jabatannya, Simak Selengkapnya !
Dengan pengukuhan tersebut, maka secara sah dimata hukum baik hukum adat dan hukum pemerintahan Pitnong G Rahayaan berhak untuk dilanjut proses dilantik secara aturan pemerintah oleh pemerintah daerah Maluku Tenggara.
Artikel Rekomendasi