KABARKEI.COM – Istri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)Kabupaten Teluk Bintuni, AN resmi mengadukan TDW secara tertulis ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan perzinahaan.
AN membuat laporan di SKPT Polres Teluk Bintuni didampingi Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti,Yohanis Akwan,SH, Senin, 30 Mei 2022.
Baca Juga: Kantor Distrik Biscoop Kembali dipalang Untuk Kedua Kalinya Oleh Pemuda dan Masyarakat
Usai mendampingi klienya,Yoahnis Akwan mengatakan, terjadi multitafsir antara pihaknya dan penyidik karena yang namanya zinah yakni harus berhubungan intim.
"Menurut pendapat saya, selingkuh itu masuk dalam transaksional dimana, suami dari klien saya sudah memberikan barang berupa uang dan rencana perzinaan,
Sehingga tadi AN secara resmi sudah tandatangan surat dan telah dimaksukan ke SPKT tinggal menunggu petunjuk dari Polres.Intinya zinah menurut kami,sudah meminta barang dan merencanakan zinah itu sendiri
“Jadi permintaan yang dimaksud adalah permintaan berupa uang, dimana suami klien kami memberikan 1.500.000, ada juga sopir dari suami klien kami mengantar uang dan bahkan mentransfer lewat rekening termasuk memberikan pekerjaan pengadaan mobil tangki air sekitar 900 juta lebih”
Nah, atas dasar dari pemberian ini maka, menurut klien kami,TDW sudah merayu suaminya. Sehingga AN menilai apa hak TDW meminta uang kepada suaminya, apalagi TDW bekerja dan memiliki gaji kenapa ada permintaan seperti itu lagi. Makanya wajar kalau seorang istri bertanya apa hubungan TDW dengan suaminya”kata Yohanis Akwan," Ungkapnya
Artikel Rekomendasi