Istri MN Resmi Adukan TDW Secara Tertulis ke Polres Teluk Bintuni

- 31 Mei 2022, 05:30 WIB
Pelpor ketika didampingi kuasa hukumnya melporkan dugaan kasus perselingkuhan ke Polres Bintuni
Pelpor ketika didampingi kuasa hukumnya melporkan dugaan kasus perselingkuhan ke Polres Bintuni /BR

KABARKEI.COM – Istri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)Kabupaten Teluk Bintuni, AN resmi mengadukan TDW secara tertulis ke Polres Teluk Bintuni atas dugaan perzinahaan.

AN membuat laporan di SKPT Polres Teluk Bintuni didampingi Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti,Yohanis Akwan,SH, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Kantor Distrik Biscoop Kembali dipalang Untuk Kedua Kalinya Oleh Pemuda dan Masyarakat

Usai mendampingi klienya,Yoahnis Akwan mengatakan, terjadi multitafsir antara pihaknya dan penyidik karena yang namanya zinah yakni harus berhubungan intim.

"Menurut pendapat saya, selingkuh itu masuk dalam transaksional dimana, suami dari klien saya sudah memberikan barang berupa uang dan rencana perzinaan,

Sehingga tadi AN secara resmi sudah tandatangan surat dan telah dimaksukan ke SPKT tinggal menunggu petunjuk dari Polres.Intinya zinah menurut kami,sudah meminta barang dan merencanakan zinah itu sendiri

Baca Juga: RDP Terkait Hak Masyarakat Adat Bintuni, Lukas Iba: Kami Harap Aspirasi digubris, Jika Tidak, Ada Konsekuensi

“Jadi permintaan yang dimaksud adalah permintaan berupa uang, dimana suami klien kami memberikan 1.500.000, ada juga sopir dari suami klien kami mengantar uang dan bahkan mentransfer lewat rekening termasuk memberikan pekerjaan pengadaan mobil tangki air sekitar 900 juta lebih”

Nah, atas dasar dari pemberian ini maka, menurut klien kami,TDW sudah merayu suaminya. Sehingga AN menilai apa hak TDW meminta uang kepada suaminya, apalagi TDW bekerja dan memiliki gaji kenapa ada permintaan seperti itu lagi. Makanya wajar kalau seorang istri bertanya apa hubungan TDW dengan suaminya”kata Yohanis Akwan," Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan Yohanis Akwan,ia tetap pada kata zinah,karena ada perencanaan zinah didalmnya seperti jangan lakukan di Bintuni tapi diluar Bintuni,sehingga kami kategorikan sebagai zinah karena sudah ada perencanaan.

Baca Juga: Forum Anak 7 Suku Peduli Otsus Minta Panitia Seleksi Pejabat Esallon 2,3 dan 4 Harus Selektif

Sehingg Laporan AN ini masuk dalam KUHP 284 yakni zinah dan UU No 1 Tahun 1994 tentang perkawinan dan pasal 279 KUHP Pidana .Sehingga menurutnya unsur niat,perencanaan dan suami orang sah,maka sudah memenuhi laporan Polisi yang dilaprkan klien kami 

"Iya kita secara resmi sudah mengadukan TDW secara tertulis ke Polres Teluk Bintuni tingal menunggu keputusan Kapolres"ujar Yohanis Akwan," bebernya

Sementara itu,AN mengungkapkan,TDW pernah menelpon dan bertanya kepada suaminya, bahwa Pak Ibu ke mana? Lalu Suami Saya MN menjawab, Ibu ke Manokwari, lalu terlapor menjawab “ oh tidak apa kan ada ibu jawa disini (Bintuni).

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Muskomcab III PK Malra, Setitit: Kamis Siap Laksanakan Sesuai Amanat

Menurut pengakuan dari suami saya juga bahwa, terlapor sering menemuinya di ruangan dengan sikap manja dan tangan pelapor memegang dan meramas tangan suaminya, maka kalau suami saya melakukan tindakan pelecehan bagi saya itu tidak benar karena si terlapor melakukan hal tersebut karena dianggap suka sama-suka yang kemudian saya anggap sebagai tindakan zina.

Kemudian,pada tanggal 11 April 2022 suami saya mengaku, memanggil TDW untuk menghadap terkait Satlantas Polres Teluk Bintuni mengamankan kendaraan tangki air milik Satuan Polisi Pamong Praja terkait pengadaan 1 (Satu) unit kedaraan dinas yang digunakan tidak memiliki surat-surat kendaraan dinas yang lengkap. Alasan pemanggilan dari suami saya kepada terlapor karena, terlapor merupakan pihak ketiga yang terlibat langsung melakukan pengdaan barang dan jasa pada OPD BPBD Pemerintah Teluk Bintuni tahun 2021”ujar AN

Selanjutnya lagi menurutnya,pada tangga 11 April 2022 bertempat di ruangan kerja suaminya, ia mengajukan permintaan uang kepada suami saya sebesar 1.500.000.dan suami saya menjawab permintaan dari terlapor.Dan pada saat itu,suami saya belum sempat melakukan pelecahan seperri yang dituduhkan karena TDW menghindar

Baca Juga: Ada Afganistan dan Liberia, Inilah 10 10 Negara Termiskin di Dunia Tahun 2022, Simak Yuk!

Setelah kejadian itu terlapor pergi meninggal ruangan saat itu dan tidak ada tindakan untuk mengembalikan uang kalau dirinya merasa mendapat perlakukan pelecehan seksual.

Berdasarkan pengakuan suami kepada saya bahwa, terlapor sering meminta uang kepadanya diluar dari hak dia sebagai tenaga honor pada Dinas Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai berikut;a) Sopir dan suami saya antar uang Rp.2.000,000,- yang di terima langsung oleh terlapor di

rumahnya.Suami saya pernah mengantar uang untuk menambah uang tiket dari terlapor untuk tujuan berangkat ke jokja sebesar Rp.3.000,000,- yang di terima oleh terlapor di Hotel Swissbel Manokwari.Sopir juga pernah  mengantar uang sendiri ke rumah terlapor sebesar Rp.5.000,000.

Baca Juga: Diperpanjang Masa Kontraknya, Kakang Rudianto Optimis Bersama Persib Bandung Raih Juara

Terlapor juga meminta paket pekerjaan pengadaan 1 unit mobil tengki air hujan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.996.000.000. Maka dari keterangan yang saya ketahui permintaan uang dan pekerjaan yang sudah diberikan kepada terlapor sebesar Rp.1.012.500.000,- (Satu Milyar Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.)

Untuk itu,sebagai bahan bukti, saya bersedia untuk menghadirkan saksi fakta yang melihat, mendengar, melakukan perbuatan zina dimaksud.(BR)***

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x