Buntut Bantu Ferdy Sambo, 6 Perwira Polri Jadi Tersangka

3 September 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi perwira polisi yang menjadi tersangka kasus Brigadir J /Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo/PMJ News

KABAR KEI - Sebanyak 6 perwira polri menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka pada ke-6 perwira polisi tersebut akibat adanya perbuatan yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

Padahal proses penyidikan harus dilakukan secara cermat untuk menentukan tersangka sebenarnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Jadi Tersangka Baru, Ini Daftar 6 Perwira Polri yang Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Brigadir J",

Keenam polisi yang jadi tersangka ialah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, enam tersangka tersebut berperan untuk merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan juga menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Ini Skema Besar Dalam Pembunuhan Brigadir J

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ucapnya.

Bersama dengan penegak hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan, Prasetyo mengatakan ada satu orang yang saat ini sedang di sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

“Hari ini CP (Chuk Purwanto), besok Kompol BW (Baiqul Wibowo), itu dulu. Barun anti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” kata Prasetyo.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung sudah menerima enam surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Beberapa Versi Penembakan Dalam Kasus Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan, keenam tersangka tersebut terkait dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baik dilakukan dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau publik yang termasuk dalam Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

“Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Sebelumnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.*** (Astri Lestari/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler