Soal Persidangan Penting Ferdy Sambo vs Bharada E, Kejagung Sampaikan Biarkan Masyarakat Yang Menilai

- 8 Oktober 2022, 16:52 WIB
 Soal Persidangan Penting Ferdy Sambo vs Bharada E, Kejagung Sampaikan Biarkan Masyarakat Yang Menilai
Soal Persidangan Penting Ferdy Sambo vs Bharada E, Kejagung Sampaikan Biarkan Masyarakat Yang Menilai /Istimewa



KABAR KEI - Masih membahas tentang Ferdi Sambo yang dikabarkan akan menjalani persidangan bersama dengan gengnya atas kasus pembunuhan berencana brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Persidangan yang akan digelar ini Ferdi Sambo diketahui akan berhadapan langsung dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Persidangan yang diketahui akan digelar ini akan membuktikan membuktikan-kesaksian pada saat insiden pembunuhan brigadir J.

Baca Juga: Duka Haru Aremania Atas Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Syal dan Baju Korban digantung di Jembatan Penyeberangan

Claimer artikel sebelumnya telah tayang di pikiran rakyat dengan judul link " https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015634203/ bharada-e-vs-ferdy-sambo-kejagung-biar-masyarakat-yang-menilai "

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo akan berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baik Ferdy Sambo dan Bharada E akan sama-sama memberikan membuktikan membuktikan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Doa Bersama Seluru Aremani dan Aremanita, Mantan Sekretaris VPC Utarakan Pesan Sedih Tragedi Kanjuruhan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan kemungkinan Ferdy Sambo dan Bharada E berhadapan langsung di persidangan.

Pasalnya, kata Ketut, mereka akan menjadi saksi satu sama lain dan nilai pembuktiannya akan bersifat objektif.

"Kalau bisa seperti. Karena itu nilai pembuktiannya akan objektif. Masyarakat bisa menilai," kata Ketut, dikutip dari kanal YouTube MetroTV Hotroom.

Baca Juga: Isu Bakar Patung Kristus dan Kitab Suci Katolik di Elat Hoax, Warga Amankan di Asrama Koramil Kei Besar!

Pada Rabu, 5 Oktober 2022, Polri melimpahkan 11 orang tersangka dan tiga kontainer barang bukti pembunuhan Brigadir J dan obstruksi peradilan di Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.

Kesebelas tersangka dalam pembunuhan Brigadir J adalah:

- 5 Terangka yang melanggar pasal 340 KUH subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:

1. Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)
3. Bripka Ricky Rizal (RR)
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.

Baca Juga: Selalu Dipanggil Bucin, Ini Arti dan Penjelasanya! Simak Apakah Kamu Mengalami!

- 7 Tersangka dalam kasus obstruksi peradilan :

1. Ferdy Sambo
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.

Dijelaskan Persidangan Ketut, Ferdy Sambo dkk akan menjalani 11 persidangan, yakni 5 pasal 340 dan 7 persidangan halangan peradilan.(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-rakyat.com)***

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x