Dicabut Dari Peredaran, Segera Tukar Uang Ini

- 8 September 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi uang yang harus ditukar
Ilustrasi uang yang harus ditukar /Vasiota

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers yang diterbitkan Bank Indonesia.

"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin.

Ada pun uang yang dicabut BI berupa dua uang koin bergambar Presiden Soeharto.
Sementara nilai masing-masing uang yang dicabut Rp300.000 dan Rpp850.000.

Uang yang dicabut ini merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Diberikan Berdasarkan Kelompok, Kamu Termasuk?
 
Bagi masyarakat yang masih memegang URK tersebut dapat segera menukarnya ke Bank Indonesia periode 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2023.

Penukaran atas URK 1995 yang dicabut akan ditukar senilai nominal yang tertera.

Kemudian layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.*** (Tim PRMN 02/PIKIRAN RAKYAT)

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah