KABAR KEI - Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) telah secara resmi melakukan penarikan uang di masyarakat.
Penarikan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran uang yang dicabut oleh BI di masyarakat.
Bagi kamu yang memiliki uang yang tahun emisi atau tahun pembuatannya pada tahun 1995 wajib menukarnya di Bank BI secepatnya.
Baca Juga: Mau Dapat BLT BBM? Ini Cara Daftar Via Online-Offline
Mulai 30 Agustus 2022 kemarin, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah pecahan uang tahun emisi 1995.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Dengan turunnya peraturan tersebut, maka uang-uang yang dimaksud tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di tengah masyarakat.
Baca Juga: 445 Kabupaten Kota Disalurkan BLT BBM
Artikel Rekomendasi