Dicabut Dari Peredaran, Segera Tukar Uang Ini

- 8 September 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi uang yang harus ditukar
Ilustrasi uang yang harus ditukar /Vasiota

KABAR KEI - Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) telah secara resmi melakukan penarikan uang di masyarakat.

Penarikan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran uang yang dicabut oleh BI di masyarakat.

Bagi kamu yang memiliki uang yang tahun emisi atau tahun pembuatannya pada tahun 1995 wajib menukarnya di Bank BI secepatnya.

Baca Juga: Mau Dapat BLT BBM? Ini Cara Daftar Via Online-Offline

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Bakal Punah! Uang Ini Resmi Dicabut BI dari Peredaran, Cepat Tukar Sekarang Juga",

Mulai 30 Agustus 2022 kemarin, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah pecahan uang tahun emisi 1995.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.

Dengan turunnya peraturan tersebut, maka uang-uang yang dimaksud tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di tengah masyarakat.

Baca Juga: 445 Kabupaten Kota Disalurkan BLT BBM

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x