"Bantuan ini diberikan untuk menyikapi kenaikan harga yang sekarang ini memang sudah mulai dirasakan naik sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan daya beli Warga," kata Tri Rismaharini.
Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai Rp600.000 yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.
Nah bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM? Simak selengkapnya.
Syarat Penerima BLT BBM Jokowi
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi syarat berikut:
Baca Juga: Kamu Penerima BLT BBM? Yuk Cek Disini
1. Warga Negara Indonesia golongan miskin atau rentan miskin
2. Memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
3. Bukan salah satu bagian dari ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya
4. Pihak yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena kena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK);
Artikel Rekomendasi