5 Juta Masyarakat Dapat BSU Dari Pemerintah

- 8 September 2022, 07:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemenaker/

KABAR KEI - Sebanyak lima (5) juta masyarakat yang ada di Indonesia akan berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat untuk mendukung masyarakat terutama pekerja dalam menjalankan tugasnya ditengah naiknya harga bahan bakar.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan tersebut dalam pekan ini.

Baca Juga: News Update! KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel

Disclaimer dari PRdepok.com tentang "Menaker Sebut BSU Akan Disalurkan Pekan Ini pada 5 Juta Penerima, Simak Syarat Dapat Subsidi Gaji",

Menaker Ida Fauziyah pun menjanjikan penyaluran BSU 2022 atau Subsidi Gaji bisa dimulai pada hari Jumat mendatang.

Diketahui data yang sudah masuk untuk calon penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama ada sebanyak 5.099.915 dari data BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Baca Juga: Mau Dapat BLT BBM? Ini Cara Daftarnya

Ida Fauziyah menyebutkan, proses penyaluran BSU 2022 akan dikonsolidasikan dengan matang, utamanya mengenai pemadatan data yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran kepada penerima, agar BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama secepatnya tersalurkan.

Sedangkan untuk penyaluran dana, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU tahun ini akan diberikan melalui Bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Kemnaker juga turut meminta bantuan kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU 2022, agar lebih cepat diterima oleh pekerja.

Baca Juga: Siap-Siap Terima BLT BBM Dari Pemerintah

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ungkap Ida Fauziyah.

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:

- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Bukan PNS, Polri dan TNI

- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.*** (Fairila Dwi Rachmauli/PR DEPOK)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: PR Depok.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah