Melanggar Kode Etik Polri, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tidak Terhormat

- 5 September 2022, 05:44 WIB
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.*
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.* /Pixabay/StockSnap/PIKIRAN RAKYAT

KABAR KEI- Dua oknum Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhann Brigadir J, Yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di pecat secara tidak terhormat.

Hal tersebut lantaran ke duanya mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan merusak Cctv yang ada di sekitaran TKP.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus pelanggaran etik tindak pidana obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Foto Puan Maharani Jadi Sorotan Masyarakat Saat Menanam Bibit

Kedua perwira Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat keanggotaannya dari Korps Bhayangkara.

Disclaimer dari PIKIRAN RAKYAT “Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di pecat secara tidak terhormat.

dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Ini Peran Keduanya”

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 3 September 2022.

Dedi menjelaskan akibat perbuatan keduanya, penyidik dari tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Aurelya Angelyna Hamdary


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x