Daftar NPWP Cukup KTP, Ini Caranya

- 22 Juli 2022, 16:50 WIB
Masyarakat dipermudah daftar NPWP cukup dengan menggunakan NIK
Masyarakat dipermudah daftar NPWP cukup dengan menggunakan NIK /Instagram/ditjenpajakri/Tangkapan layar Instagram/ditjenpajakri

KABAR KEI - Masyarakat sekarang dipermudah oleh Pemerintah dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena pendaftaran NPWP saat ini hanya membutuhkan e-KTP.

Masyarakat yang mau melakukan pendaftaran NPWP dapat mengakses laman resmi dari Ditjen Pajak atau pajak.go.id.

Saat masuk pada laman tersebut masyarakat dapat mengikuti instruksi yang sudah ada dan tidak lupa untuk memberikan informasi sesuai dengan e-KTP. Dan itu sangat mempermudah karena masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak setempat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Keuntungan Lampu LED Dibandingkan Lampu Incandescent Maupun TL

Oleh karena itu, masyarakat yang belum mempunyai NPWP diharapkan dapat sadar untuk membayar pajak dan segera mendaftarkan diri mengingat kemudaha yang diberikan oleh pemerintah.

Selain itu, saat ini pemerintah telah memprogramkan penyetaraan e-KTP sebagai NPWP. Hal itu sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat Undang Undang HPP.

NIK yang digunakan oleh masyarakat untuk membuat NPWP akan divalidasi oleh tim dari Ditjen Pajak.

Baca Juga: Sebar Foto Korban Kecelakaan, Ancamannya penjara?? Simak Artikel ini

Dan masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran akan diberikan beberapa nomor yang akan digunakan sebagai nomor pajak yaitu untuk perorangan (OP) akan diberikan format NPWP 15 digit, Selain OP format NPWP 16 digit dan untuk NPWP wajib pajak Cabang diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha dan format NPWP 15 digit.

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x