Untuk masyarakat dengan status wajib pajak lama dapat mengecek statusnya di laman resmi karena saat ini ada 2 status yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak yakni Valid artinya NIK dapat digunakan sebagai NPWP dan status Belum Valid artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP.***
Artikel Rekomendasi