Sebar Foto Korban Kecelakaan, Ancamannya penjara?? Simak Artikel ini

- 20 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi korban kecelakaan
Ilustrasi korban kecelakaan /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

KABAR KEI- Anggota Mabes Polri kini memperingatkan masyarakat terkait tidak menyebarkan foto korban kecelakaan karena akan di ancam penjara serta denda dengan nominal yang sangat besar.

Menurut Polri, menyebarkan foto korban kecelakaan merupakan tindak pidana karena hal tersebut merupakan privasi.

Orang yang menyebarkan foto korban kecelakaan dikatakan akan mendapatkan hukuman hingga enam tahun atau dengan denda sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Benarkah La nina Faktor Penyebab Hujan Lebat di Indonesia? Ini Penjelasan BMKG

Dari postingan @humaspoldajatim, menyebar foto korban kecelakaan di media sosial terancam hukuman 6 tahun bui

Dalam UU ITE, aturan menyebar foto korban kecelakaan secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1, sebagai berikut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,” kata UU tersebut.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Karyawan, Perusahan di Jepang Gunakan Pin Ala Game

Dengan begitu, konten foto korban kecelakaan merupakan salah satu bentuk visual yang melanggar secara kesusilaan. Karena menampakkan konten korban kecelakaan dengan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Aurelya Angelyna Hamdary

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x