Wajib Tauh Inilah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agar Segera Bertindak

- 16 April 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, simak UU yang mengatur tentang Kekerasan Seksual, Selngkapnya disini
Ilustrasi pelecehan seksual, simak UU yang mengatur tentang Kekerasan Seksual, Selngkapnya disini /ANTARA FOTO/

2. Melindungi korban revenge porn
Pasal 4 ayat (1): Terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pemaksaan kontrasepsi.

Baca Juga: Bunda Wajib Tauh, Berikut Cara Agar Stimulasi Bayi Cerdas Sejaki Dini, Ada Dari Pola Makan?

Penjelasan untuk kekerasan seksual berbasis elektronik ini berlaku untuk revenge porn atau
penyebaran konten pornografi.

3. Pelaku bukan hanya dikenai pidana dan denda
Pasal 11: Selain pidana dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai berikut:
- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan
- Pengumuman identitas pelaku
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau
- Pembayaran restitusi

4. Keterangan saksi atau korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa
Pasal 20: Keterangan saksi/korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.
Alat bukti yang sah menurut TPKS sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Sedih Hadapi Masalah, Berikut Tips Menghadapi Kesehatan Mental Agar Kuat Jalani Hidup Anda

- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
- Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Untuk keterangan lebih lengkap dan layanan pengaduan public bisa kunjungi website Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bawah ini:

https://www.kemenpppa.go.id/
Demikian artikel ini dibuat, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati.***

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah