KABARKEI.COM - Anggota komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut merespon cepat terkait dengan pemberhentian seorang siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2022 yang dipecat karena memiliki dokumen palsu dari ayahnya.
Siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II itu adalah Heins J Songjanan yang diberhentikan pada Kamis 7 April 2022 kemarin
Heins J Songjanan diberhentikan menjelang pelantikan sebagai anggota TNI pada Sabtu 16 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Sering Sedih Hadapi Masalah, Berikut Tips Menghadapi Kesehatan Mental Agar Kuat Jalani Hidup Anda
Merespon informasi yang sempat gegerkan dunia maya Indonesia itu, anggota Komisi I DPR RI itu langsung mengirimkan surat kepada pimpinan TNI.
Surat tersebut langsung ditujukan untuk Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dan Pangdam Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon.
Isi surat yang dikirim oleh Hillary Brigitta Lasut, meminta agar Heins J Songjanan tetap dilantik sebagai anggota TNI dengan alasan dilahirkan dari Ibu berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Yang Segar Pas Untuk Berbuka Puasa, Es Bubur Kacang Hijau Ketan, Simak Resepnya
Terkait dengan Informasi itu juga sudah mendapatkan respon balik yang sangat baik bahwa Hans Songjanan akan tetap dilantik sebagai anggota TNI.
Artikel Rekomendasi