Wajib Tauh Inilah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agar Segera Bertindak

- 16 April 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, simak UU yang mengatur tentang Kekerasan Seksual, Selngkapnya disini
Ilustrasi pelecehan seksual, simak UU yang mengatur tentang Kekerasan Seksual, Selngkapnya disini /ANTARA FOTO/

KABARKEI.COM - Bukan menjadi hal baru di Indonesia terkait dengan pelecehan seksual  baik kepada anak hingga yang sudah berusia lanjut.

Salah satu contoh yang sempat viral kemarin adalah kisah seorang pemilik pesantren dibandung (Herry Wirawan) yang melakukan pelecehan seksual kepada beberapa anak dibawah umur.

Atas aksi dan tindakan bejat tersebut, (Herry Wirawan) yang melakukan oelecehan seksual tersebut akhirnya dijatuhkan hukuman mati.

Baca Juga: Kolak Pisang Ubi, Enak, dan Nikmat Pas Disajikan Saat Berbuka Puasa, Ini Resepnya!

Nah diketahui bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik Herry Wirawan dilakukan dengan niat dan memaksa serta ada unsur intimidasi.

Namun, pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan seksual seperti ini bisa dilaporkan dan diproses secara hukum.
Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Tindakan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS) baru-baru ini pada Selasa, 12 April 2022.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU TPKS:

Baca Juga: Selain Ricky Kambuaya, dan Irfan Jaya Pemain Naturalisasi Marc Klok Siap Bermain di Timnas U-23

1. Pelecehan seksual sama dengan kekerasan seksual
Pasal 4 ayat (1): Setiap orang yang melakukan tindakan nonfisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehaan nonfisik.

Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak 10 juta.

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x