Yakni kasus dugaan suap lelang jabatan, melibatkan 8 tersangka pejabat Pemkot Bekasi dari Kabag, Camat, Lurah.
Mereka yang diperiksa kali ini, adalah dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen diantaranya:
Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana.
Baca Juga: Perdator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung
Juga Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; dan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar.
Selain itu, menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada:
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP, Abi Hurairoh.
Baca Juga: Singo Edan, Resmi Datangkan Evan Dimas dan Tiga Pemain Baru Siap Menangkan Liga 1 Indonesia
Bukan itu saja, kata Ali Fikri. Selanjutnya, menyusul diperiksa Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto.
Juga Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto.
Artikel Rekomendasi