KABARKEI.COM - Pengadilan Tinggi Bandung resmi memvonis "Perdator Seks" Herry Wirawan untuk mendapatkan hukuman mati pasa Senin, 4 April 2022.
Sebelumnya Sebelumnya, sang predator seksual itu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Manajamen Persipura Jayapura Resmi Lepas Kontrak Pelatih dan Tiga Pemain Asing
Namun keputusan tersebut kembali diperbaiki majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sesuai dengan permintaan jaksa Penuntut Umum agar terdakwa predator seksual Herry Wirawan dihukum mati
Keputusan hukuman mati tersebut juga dianggap sangat tepat oleh majelis hakim tersebut setelah menilai tidak ada hal yang bisa meringankan vonis hukuman mati terhadap predator seksual 13 santriwati Herry Wirawan.
Baca Juga: Singo Edan, Resmi Datangkan Evan Dimas dan Tiga Pemain Baru Siap Menangkan Liga 1 Indonesia
Pemutusan tersebut hasil dari pertimbangan jumlah korban, efek psikologis dan jumlah efek yang lebih besar untuk masa depan korban.
Disclaimer artikel ini sebelumnya di Bandungraya.id dengan judul "Predator Seksual 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Bayi dan Korban Akan Dibiayai Pemerintah"
Baca Juga: Perisib Bandung Resmi Lepas Salah Satu Bek Belakang, Manajemen: Terimakasih
Artikel Rekomendasi