Putusan lengkap hakim PT Bandung menetapkan korban dan bayi korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut diterapkan jika sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga korban dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan, serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” ujar hakim Bandung, senin, 4 April 2022.
Baca Juga: Persija Resmi Tidak Perpanjangkan Kontrak Bape dan 11 Official Lainya
Kemudian hasil perampasan tersebut dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah.
“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi bayinya hingga mereka dewasa,” tutur hakim dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kemaikan BBM Non Subsidi, Akan Pengaruh Penjualan Motor ? Simak Penjelasan Pengamat Otomotif
Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Hal tersebut untuk memperberat hukuman terdakwa dan putusan sebelumnya yang membebaskan Herry Wirawan untuk biaya ganti rugi telah dianulir.
Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Swantoro.(oleh Ramy Muhamad Gufron/BandungRaya).***
Artikel Rekomendasi