KABARKEI.COM - Penyidikan lebih kanjut terkait kasu korusi yang dilakukan oleh Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Pepen sekarang maki panjang.
Sebelumnya, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan, proyek tenaga kerja, pengadaan barang dan jasa.
Tak berkangsung lama, Rahmat Effendi (RE) atau Pepen ditetapkan kini salah satu kasus korupsi baru tenag diburu oleh para penyidik KPK.
Baca Juga: Angka Covid-19 Luar Jawa Bali Menurun, NTB Jadi Tolak Ukur Saat MotoGP
Kimi Rahmat Effendi (RE) ditetapkan KPK dengan status tersangka untuk kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui bahwa kini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kian bersemangat mengusut kasus dugaan korupsi alias maling uang rakyat.
Disclaimer artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul "3 Anak Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diperiksa KPK Atas Dugaan Pencucian Uang oleh Orangtuanya".
Baca Juga: Perdator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung
Setelah melakukan pemeriksaan kepada ketiga anak Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Akhirnya KPK menetapkan Rahmat Effendi, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Rekomendasi