Makin Diburu KPK, Status Rahmat Effendi Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU

- 6 April 2022, 09:16 WIB
Wali Kota Eks Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
Wali Kota Eks Bekasi, Rahmat Effendi (RE). /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penetapan secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, hal itu merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara sebelumnya.

Yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Manajamen Persipura Jayapura Resmi Lepas Kontrak Pelatih dan Tiga Pemain Asing

Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain.

"Ditemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE [Rahmat Effendi] sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 April 2022.

Rahmat Effendi (RE) kata Ali Fikri, juga diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Singo Edan, Resmi Datangkan Evan Dimas dan Tiga Pemain Baru Siap Menangkan Liga 1 Indonesia

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tutur Ali, juru bicara komisi anti rasuah ini.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Rahmat Effendi atau Pepen, yaitu:

Halaman:

Editor: Mario Marlon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah