Sudah diberlakukan Hari ini, Harga Rokok Naik Hingga 12persen

- 3 Januari 2022, 12:30 WIB
Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022/
Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022/ /Basil MK/Pexels

KABARKEI.COM - Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa harga rokok mulai naik diatas harga rata-rata dengan kenaikan cukai rokok berkisar 12 persen.

Pemberlakukan harga rokok tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022.

Terkait meningkatkan harga tersebut sebelumnya sudah disampikan Menteri Keuangan saat pers converse tertanggan 13 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Biaya Umroh Terbaru Tahun 2022, Yuk Simak Siapa Tauh Kamu Bisa Berangkat Haji Tahun Depan

“Jadi Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Untuk aturan terkait meningkatnya harga rokok ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per batang, dari awal tahun 2022 yang sudah dirangkum Kabarkei.com, yuk simak.

Baca Juga: Terang terangan Ingin Bebas dari China, Presiden Taiwan: Demokrasi dan Kebebasan Bukanlah Sebuah Kejahatan

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM):

1. SKM I: harga per batang Rp 1.905, tarif cukai Rp 985 (naik 13,9 persen)

2. SKM IIA: harga per batang Rp 1.140, tarif cukai Rp 600 (naik 12,1 persen)

3. SKM IIB: harga per batang Rp 1.140, tarif cukai Rp 600 (naik 14,3 persen)

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid19 di Indonesia

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM):

1. SPM I: harga per batang Rp 2.005, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

2. SPM IIA: harga per batang Rp 1.135, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

3. SPM IIB: harga per batang Rp 1.135, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Dibebaskan Setelah Terpenjara 5 Tahun Karena Korupsi

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT):

1. SKT IA: harga per batang Rp 1.635, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

2. SKT IB: harga per batang Rp 11.35, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

3. SKT II: harga per batang Rp 205, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)

4. SKT II: harga per batang Rp 505, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

Baca Juga: Demo Menolak Kunker Gubernur Maluku di Tual, Mahasiswa Dibubarkan Paksa Satpol PP dan Polisi

Kenaikan HJE dan cukai rokok akan berimbas kepada harga rokok di pasaran. Harga rokok per bungkus rata-rata kenaikan Rp 3.000 untuk jenis SKM. Sedangkan jenis rokok SKT naik 630 pada 2022.

Menurut hitungw-hitungan kasar, setelah kenaikan cukai rokok, Djarum Black jadi rokok SKM dengan harga paling mahal. Rokok yang digandrungi anak muda tersebut diperkirakan dijual dengan harga Rp 29.614 per bungkus isi 16 dan mengalami kenaikan Rp 3.614 dibandingkan harga sekarang.

Rokok Dunhill hitam isi 16 batang yang sebelumnya di harga Rp 26.000 diperkirakan dibanderol di kisaran Rp 29.000 hingga 30.000.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Berlakukan ‘crowd free night’ atau Bebas Kerumunan di 73 Lokasi

Bagi penikmat SKT, Djarum Coklat Filter jadi rokok paling mahal. Rokok andalan Djarum tersebut diperkirakan dijual dengan harga Rp 19.562 per bungkus isi 12, naik Rp 662 dibandingkan harga sekarang.

Kemudian diikuti oleh DJi Sam Soe yang diperkirakan dijual dengan harga Rp 18.527 per bungkus isi 12, naik Rp 627 dibandingkan harga sekarang.

Rokok Marlboro diperkirakan dijual Rp 35.765 per bungkus isi 20, naik Rp 4.365 dibandingkan harga sekarang.

Baca Juga: Sebanyak 266 Bintara Muda Polri Lulusan SPN Polda Maluku Utara dilantik

Rokok Sampoerna Mild ini termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasa 12 batang dan 16 batang.

Sebelum kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 ribu.

Baca Juga: Temuan Artefak Patung 2000 Tahun Yang Lalu, diduga dari Kota Romawi Kuno Blaundos

Kenaikan ini didorong oleh pertimbangan empat hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan barang ilegal.

Dari keempat alasan tersebut, pemerintah meyakini kebijakan kenaikan cukai tepat untuk dijalankan. 

Hal tersebut juga ditinjau dari sisi kesehatan, yang mana kini dunia tengah menghadapi pandemi COVID-19. Rokok juga diklaim berperan besar memperburuk kondisi pasien Covid-19.***

Editor: Mario Marlon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah