KABARKEI.COM – Mantan pemimpin negara Korea Selatan (KORSEL) Park Geun-hye yang ditahan dipenjara selama 5 tahun karena kasus korupsi dibebaskan.
Wanita lanjut usia 69 tahun itu diketahui merupakan sosok pimpinan negara Korsel pertama yang dipilih dan terpilih secara demokratis di Korea selatan.
Geun-hye kemudian digulungkan dari jabatanya katena diketahui oleh Mahkamah Konstitusi menguatkan pemungutan suara parlemen pada 2017 untuk memakzulkannya.
Baca Juga: Demo Menolak Kunker Gubernur Maluku di Tual, Mahasiswa Dibubarkan Paksa Satpol PP dan Polisi
Dalam praktek kejahatan itu, juga menyeret dua nama pengusaha besar yang terlibat dalam kasus kejahatan administrasi tersebut, yakni dua konglomerat Samsung dan Lotte yang juga masuk penjara.
Geun-hye dituduh menerima puluhan miliar won dari perusahaan, sebagian besar untuk mendanai keluarga temannya dan yayasan nirlaba.
Baca Juga: Jodoh, Karir, dan Keuangan Akan Mengalir di Tahun 2022, Jika Anda Bagian Dari Pemilik Shio Kuda
Atas tindakan itu, Pengadilan tinggi Korea selatan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun setelah Park dinyatakan bersalah berkolusi dengan seorang teman, yang juga dipenjara
Dia kemudian dibebaskan setelah Presiden Korea selatan sekarang Moon Jae-in, memberikan pengampunan khusus kepadanya, dengan alasan kesehatan Park Geun-hye yang sudah memburuk.
Artikel Rekomendasi