Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Dibebaskan Setelah Terpenjara 5 Tahun Karena Korupsi

- 3 Januari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi Gambar Bendera Korea Selatan
Ilustrasi Gambar Bendera Korea Selatan /Pixabay.com/ Big_Heart

KABARKEI.COM – Mantan pemimpin negara Korea Selatan (KORSEL) Park Geun-hye yang ditahan dipenjara selama 5 tahun karena kasus korupsi dibebaskan.

Wanita lanjut usia 69 tahun itu diketahui merupakan sosok pimpinan negara Korsel pertama yang dipilih dan terpilih secara demokratis di Korea selatan.

Geun-hye kemudian digulungkan dari jabatanya katena diketahui oleh Mahkamah Konstitusi menguatkan pemungutan suara parlemen pada 2017 untuk memakzulkannya.

Baca Juga: Demo Menolak Kunker Gubernur Maluku di Tual, Mahasiswa Dibubarkan Paksa Satpol PP dan Polisi

Dalam praktek kejahatan itu, juga menyeret dua nama pengusaha besar yang terlibat dalam kasus kejahatan administrasi tersebut, yakni dua konglomerat Samsung dan Lotte yang juga masuk penjara.

Geun-hye dituduh menerima puluhan miliar won dari perusahaan, sebagian besar untuk mendanai keluarga temannya dan yayasan nirlaba.

Baca Juga: Jodoh, Karir, dan Keuangan Akan Mengalir di Tahun 2022, Jika Anda Bagian Dari Pemilik Shio Kuda

Atas tindakan itu, Pengadilan tinggi Korea selatan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun setelah Park dinyatakan bersalah berkolusi dengan seorang teman, yang juga dipenjara

Dia kemudian dibebaskan setelah Presiden Korea selatan sekarang Moon Jae-in, memberikan pengampunan khusus kepadanya, dengan alasan kesehatan Park Geun-hye yang sudah memburuk.

Halaman:

Editor: Mario Marlon

Sumber: Porostimur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah