KABARKEI.COM - Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa harga rokok mulai naik diatas harga rata-rata dengan kenaikan cukai rokok berkisar 12 persen.
Pemberlakukan harga rokok tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022.
Terkait meningkatkan harga tersebut sebelumnya sudah disampikan Menteri Keuangan saat pers converse tertanggan 13 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Biaya Umroh Terbaru Tahun 2022, Yuk Simak Siapa Tauh Kamu Bisa Berangkat Haji Tahun Depan
“Jadi Presiden meminta kita jalankan pada 1 Januari 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Untuk aturan terkait meningkatnya harga rokok ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per batang, dari awal tahun 2022 yang sudah dirangkum Kabarkei.com, yuk simak.
Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Artikel Rekomendasi