KabarKei.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya (POLDA) , Resmi Tetapkan Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa 7 Desember 2021.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun Kabarkei.com tersangka merupakan salah satu anggota polisi aktif.
Setelah ditangkap pihak Kepolisi dengan jelas memberikan alasan penembakan tersebut.
Baca Juga: Gratis, Tinggal Klik 14 Link Twibbon Hari Hak Asasi Manusia 2021, Yuk Coba !
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Tersangka Ipda OS mulanya menerima laporan adanya pembuntutan kepada seseorang berinisial O.
"Penembakan itu terjadi karena ada kendaraan roda empat yang ditumpangi 4 orang membuntuti saudara O,
Karena hawatir saudara o kemudian menghentikan kendaraannya di exit tol Bintaro namun justru mobil Ayla yang ditumpangi 4 orang itu membuntuti, memepet dan mengancam saudara O di exit tol Bintaro," Beber Zulpan
Baca Juga: PPKM Level 3 Jelang Natal Tahun Baru Resmi Dibatalkan
Kabid humas Polda metro jaya itu menjelaskan bahwa, mendengar keributan kantor ipda OS yang berdekatan dengan exit tol kemudian keluar dan menembak peringatan namun tidak direspon positif oleh 4 orang itu.
Dari hasil pemeriksaan seluruhnya kendaraan roda empat yang menuntut itu justru kembali melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak OS.
"Tidak digubris, justru sebaliknya kendaraan itu berupaya untuk menabrak ipda OS, sehingga penembakan yang dilakukan oleh OS merupakan sebuah bentuk pembelaan diri dari ancaman, ini merupakan pengakuan yang diberikan jujur oleh ipda OS," beber nya
Baca Juga: Resep Ayam Mentega dan Cara Pembuatanya, Aromahnya Menggugah Selera
"Jadi di pertama, tembakan ke udara 1 kali, dan tembakan yang mengenai korban 2 orang kena," tambah Zulpan menjelaskan
Atas insiden tersebut kemudian dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 359 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara karena mengakibatkan orang meninggal dunia.***
Artikel Rekomendasi