KabarKei.com - Pemberlakuan PPKM Level 3 Jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) Di seluruh Indonesia Resmi Dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Secara resmi, Hari ini pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 selama periode natal dan tahun baru diseluruh wilayah," ucap Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Luar Jawa Bali, Diperpanjang 7-23 Desember 2021, Simak Daerah Mana Saja
Luhut menjelaskan bahwa Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur natal.
Hal tersbut berdasarkan upaya 3T, testing, tracing, dan treatment dalam benerapa waktu terahir sehingga menjadi rujukan diperbolehkan membatalkan PPKM.
"Upaya Testing dan tracing saat itu berada di angka tinggi, walaupun kasusnya cukup rendah, namun Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya Luhut
Baca Juga: Resep Ayam Mentega dan Cara Pembuatanya, Aromahnya Menggugah Selera
Namun, walau pemberlakuan PPKM level 3 dibatalkan, luhut menyebutkan perlunya kebijakan dari pemerintah yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah saat libur Nataru berlangsung.
Artikel Rekomendasi