Randy Bagus Dijerat Pasal 7 dan 11 Dengan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 6 Desember 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi Bunuh diri, akibat diputuskan pacar dan dipaksa aborsi oleh oknum polisi RB
Ilustrasi Bunuh diri, akibat diputuskan pacar dan dipaksa aborsi oleh oknum polisi RB /Dok Mario Marlon Pixilab

Selain PDTH, Randi Bagus Atas Tindakan Pidana Tersebut juga akan dikenakan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP

Kabarkei.com - Polda Jawa Timur (Jatim), Resmi menetapkan Randy Bagus (RB), Oknum Polisi sebagai tersangka, terkait kasus bunuh diri Almarhum mahasiswi NWR asal Mojokerto, jawa timur.

Berdasarkam pers Converse yang digelar di laman Polda Jatim, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan pihaknya sudah mengamankan RB untuk proses selanjutnya.

"Malam ini, kita sudah mengamankan seorang polisi inisial RB, yang bersangkutan merupakan seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,"

Baca Juga: Waspada, Covid-19 Varian Omicron Sudah Masuk Negara Tetangga

beber Wakapolda Jatim, seperti dilansir Kabarkei.com akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu, 5 Desember 2021.

Diketahui RB, mulai berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan korban NWR dari Oktober 2019.

Kedua pasangan sejoli itu kemudian menjalin hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2020 hingga 2021, dan diketahui korban sempat hamil dua kali dan diaborsi keduanya.

Baca Juga: Setelah Bunuh Ibu dan Anak, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Sempat Menyangkal !

Halaman:

Editor: Mario Marlon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x