"Terhitung mulai awal Oktober 2019 hingga bulan Desember 2021, telah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana tindakan itu dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo
Berdasarkan hal itu, Polri secara tegas akan menindak oknum RB atas tindakannya, yakni dengan sadar dan sengaja menggugurkan kandungan atau aborsi.
Dengan tindakan tersbut, RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Selain Rasanya, Juga Ada Kandungan Gizinya, Yuk Simak 3 Resep Cumi Enak
Tidak hanya itu, RB juga akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***
Artikel Rekomendasi