Randy Bagus Dijerat Pasal 7 dan 11 Dengan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 6 Desember 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi Bunuh diri, akibat diputuskan pacar dan dipaksa aborsi oleh oknum polisi RB
Ilustrasi Bunuh diri, akibat diputuskan pacar dan dipaksa aborsi oleh oknum polisi RB /Dok Mario Marlon Pixilab

"Terhitung mulai awal Oktober 2019 hingga bulan Desember 2021, telah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana tindakan itu dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo

Berdasarkan hal itu, Polri secara tegas akan menindak oknum RB atas tindakannya, yakni dengan sadar dan sengaja menggugurkan kandungan atau aborsi.

Dengan tindakan tersbut, RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Selain Rasanya, Juga Ada Kandungan Gizinya, Yuk Simak 3 Resep Cumi Enak

Tidak hanya itu, RB juga akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Mario Marlon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah