Dari hasil pemeriksaan seluruhnya kendaraan roda empat yang menuntut itu justru kembali melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak OS.
"Tidak digubris, justru sebaliknya kendaraan itu berupaya untuk menabrak ipda OS, sehingga penembakan yang dilakukan oleh OS merupakan sebuah bentuk pembelaan diri dari ancaman, ini merupakan pengakuan yang diberikan jujur oleh ipda OS," beber nya
Baca Juga: Resep Ayam Mentega dan Cara Pembuatanya, Aromahnya Menggugah Selera
"Jadi di pertama, tembakan ke udara 1 kali, dan tembakan yang mengenai korban 2 orang kena," tambah Zulpan menjelaskan
Atas insiden tersebut kemudian dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 359 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara karena mengakibatkan orang meninggal dunia.***
Artikel Rekomendasi