BSU 2022 Segera Diberikan Berdasarkan Kelompok, Kamu Termasuk?

8 September 2022, 09:04 WIB
Akses Link bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU 2022 /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

 

KABAR KEI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah kepada beberapa kelompok yang ada di Indonesia.

Bantuan untuk tahun 2022 ini diberikan sebagai dukungan kepada masyarakat mengingat kenaikan harga BBM yang signifikan.

Dengan adanya bantuan tersebut pemerintah berharap masyarakat tidak kesusahan ditengah kenaikannya harga bahan bakar bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Kamu Penerima BLT BBM? Yuk Cek Disini

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Cek Kelompok yang Berhak Terima BSU 2022, Hingga Kapan Diberikannya Bantuan? Berikut Penjelasan Kemnaker",

Bansos yang akan dibagikan pemerintah nantinya terbagi dalam tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp12,4 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp12,4 triliun, dan Bansos Pemda Rp2,17 triliun.

Terkait bansos untuk jenis BSU, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan syarat calon penerimanya.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria dan syarat penerima BSU diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekera maupun Buruh.

Baca Juga: 5 Juta Masyarakat Dapat BSU Dari Pemerintah

Menaker mengatakan kelompok penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.

Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker

-Memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

-Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

Kapan penyaluran BSU 2022 dilakukan?

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan diusahakan terealisasi mulai pekan ini.

Baca Juga: Siap-Siap Terima BLT BBM Dari Pemerintah

Pihaknya sejauh ini telah menerima data tahap pertama 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan terkait calon penerima BSU.

Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara ke bank penerima. Selain itu bantuan juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," ujar Menaker.

Ida menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2022.

Dari keseluruhan data yang telah memenuhi syarat,akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.

Pihaknya kemudian akan melakukan pemadanan data guna memastikan penerima bantuan lain yang tidak memenuhi syarat,tidak masuk dalam calon penerima bantuan BSU 2022.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," ujar Menaker.*** (Boy Darmawan/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler