Nilai pertanggungan minimal setara dengan 25.000 USD atau 20.000 SGD bagi PPLN yang datang melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan. Batas minimalnya ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.
Berbeda dengan aturan PPLN khusus perjalanan wisata, akan dihapus dan mengikuti peraturan PPLN umum.
Baca Juga: Cek Fakta: Ibu Gorok Leher Anaknya, Ternyata Punya Mantan Suami Seorang Satpam
Aturan dispensasi bagi PPLN WNA juga ikut dihapus karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksinasi dosis lengkap sudah tidak diberlakukan.
Surat Edaran ini merupakan gabungan dari No.12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan No.13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan.(Nurul Fajrin Septiani/Zonabanten.com).***
Artikel Rekomendasi