Tidak Dikarantina dan Wajib Tes RT-PCR, Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Masuk Indonesia

- 27 Maret 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi /Antara News

KABARKEI.COM - Warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan perjalanan masuk di Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tidak harus repot dikarantina.

Kini hanya dengan syarat utama sudah divaksin dengan dosis lengkap serta dinyatakan negatif Covid19 yang dinyatakan diperiksa ulang PCR saat kedatangan PPLN bisa masuk di Indonesia.

Terkait dengan aturan PPLN tersebut baru diberlakukan oleh pemerintah RI sesuai dengan Surat Edaran No.15/2022 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Putus Cinta Itu Biasa, Simak 3 Cara Hadapi Pasangan Anda Ketika Bertengkar!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Zonabanten.com dengan judul "Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Wajib Tes RT-PCR".

Baca Juga: Tidak Berpengaruh, Sanksi Barat Pada Rusia, Kremlin Makni Gencar Lanjutkan Invasi Ke Ukraina

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa PPLN baik WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Jika hasilnya negatif, bisa meneruskan perjalanannya.

Namun, apabila mendapatkan hasil positif, maka harus melakukan tindakan karantina.

PPLN yang sedang menunggu hasil dari tes RT-PCR, bisa mencari tempat sementara seperti hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukuman Pacaran Saat Bulan Suci Ramadhan, Yuk Simak

PPLN juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau melakukan interaksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan tes RT-PCR.

Setelah hasilnya keluar, PPLN yang menerima hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan terus memantau kesehatan mandiri selama 14 hari berikutnya.

Bagi PPLN yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), akan diberlakukan hal yang sama.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan 5 Ciri Manusa Terkena Sihir, Gangguan Jin dan Setan, Simak Cara Mengatasinya!

Namun, PPLN wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.

Berbeda halnya dengan PPLN yang belum melakukan vaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama akan ada aturan khususnya.

"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," tutur Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Jelaskan Ciri Sholat Diterima Allah SWT, Yuk Simak!

Untuk PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, maka diharuskan melakukan karantina selama 5x24 jam apapun hasil tes RT-PCR-nya. Lalu, pada hari ke-4 karantina diwajibkan melaksanakan tes RT-PCR kembali (exit test).

Apabila negatif, PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dan tetap memantau kesehatan secara mandiri selama 14 hari ke depan.

Adapun ketentuan bagi PPLN baik WNI atau WNA yang belum mendapat vaksinasi, maka wajib divaksin di bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau melaksanakan vaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Jelaskan Ciri Sholat Diterima Allah SWT, Yuk Simak!

Bagi anak 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP, dapat divaksin di bandara atau di tempat karantina.

Pada aturan sebelumnya, vaksin bagi PPLN hanya bisa dilakukan di tempat karantina dan untuk anak berusia 12-17 tahun.

"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," kata Wiku.

Baca Juga: Gandeng Pangdam V Brawijaya, BPIP Siap Bumikan Pancasila Hingga Pelosok Negeri

Khusus PPLN WNA, cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang didalamnya terdapat penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.

Nilai pertanggungan minimal setara dengan 25.000 USD atau 20.000 SGD bagi PPLN yang datang melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan. Batas minimalnya ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.

Berbeda dengan aturan PPLN khusus perjalanan wisata, akan dihapus dan mengikuti peraturan PPLN umum.

Baca Juga: Cek Fakta: Ibu Gorok Leher Anaknya, Ternyata Punya Mantan Suami Seorang Satpam

Aturan dispensasi bagi PPLN WNA juga ikut dihapus karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksinasi dosis lengkap sudah tidak diberlakukan.

Surat Edaran ini merupakan gabungan dari No.12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan No.13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan.(Nurul Fajrin Septiani/Zonabanten.com).***

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah