Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan Mudik Lebaran, Kemenkes Siapkan Posko Vaksinasi Covid19

- 24 Maret 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. / Antara/Galih Pradipta/Antara

KABARKEI.COM - Syarat baru perjalanan pulang pergi pada saat mudik lebaran nantinya akan melalui persyaratan protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah.

Disampaikan Presiden Jokowi, untuk mudik lebaran tahun ini diwajibkan warga yg ingin mudik harus sudah divaksin booster dan minilan vaksin dosis dua.

Dalam menangani syarat tersebut pemerintah juga memudahkan para pemudik yang belum mendapat suntikan booster.

Baca Juga: Frontal, Ganjar Pranowo Semprot Kemenag Soal Kelangkaan dan Naiknya Harga Minyak Goreng

Terkait hal tersebut melalui Kementerian Kesehatan akan menyiapkan layanan vaksinasi Covid-19 di beberapa pos jalur mudik agar masyarakat mendapatkan dosis penguat sebelum kembali ke kampung halaman.

Aksi penanggulangan tersebut guna untuk memudahkan para pemudik yang belum mendapat suntikan booster.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul "Menkes: Syarat Mudik Lebaran 2022 Sudah Vaksin Booster, Dua Kali Dosis Wajib, dan Negatif Antigen"

Baca Juga: BMKG Akan Amati Penentuan Awal Bulan Ramadan Tertanggal Jumat 1 April 2022 Mendatang

"Kalau mereka (pemudik) mau di-booster nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers "Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri" pada Rabu malam, 23 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Mario Marlon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x