Tidak Dikarantina dan Wajib Tes RT-PCR, Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Masuk Indonesia

- 27 Maret 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi /Antara News

Namun, apabila mendapatkan hasil positif, maka harus melakukan tindakan karantina.

PPLN yang sedang menunggu hasil dari tes RT-PCR, bisa mencari tempat sementara seperti hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukuman Pacaran Saat Bulan Suci Ramadhan, Yuk Simak

PPLN juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau melakukan interaksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan tes RT-PCR.

Setelah hasilnya keluar, PPLN yang menerima hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan terus memantau kesehatan mandiri selama 14 hari berikutnya.

Bagi PPLN yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), akan diberlakukan hal yang sama.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan 5 Ciri Manusa Terkena Sihir, Gangguan Jin dan Setan, Simak Cara Mengatasinya!

Namun, PPLN wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.

Berbeda halnya dengan PPLN yang belum melakukan vaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama akan ada aturan khususnya.

"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," tutur Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah