Namun, apabila mendapatkan hasil positif, maka harus melakukan tindakan karantina.
PPLN yang sedang menunggu hasil dari tes RT-PCR, bisa mencari tempat sementara seperti hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukuman Pacaran Saat Bulan Suci Ramadhan, Yuk Simak
PPLN juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau melakukan interaksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan tes RT-PCR.
Setelah hasilnya keluar, PPLN yang menerima hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan terus memantau kesehatan mandiri selama 14 hari berikutnya.
Bagi PPLN yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), akan diberlakukan hal yang sama.
Namun, PPLN wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara asal keberangkatan.
Berbeda halnya dengan PPLN yang belum melakukan vaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama akan ada aturan khususnya.
"Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," tutur Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Artikel Rekomendasi