Tidak Dikarantina dan Wajib Tes RT-PCR, Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Masuk Indonesia

- 27 Maret 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi /Antara News

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Jelaskan Ciri Sholat Diterima Allah SWT, Yuk Simak!

Untuk PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, maka diharuskan melakukan karantina selama 5x24 jam apapun hasil tes RT-PCR-nya. Lalu, pada hari ke-4 karantina diwajibkan melaksanakan tes RT-PCR kembali (exit test).

Apabila negatif, PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dan tetap memantau kesehatan secara mandiri selama 14 hari ke depan.

Adapun ketentuan bagi PPLN baik WNI atau WNA yang belum mendapat vaksinasi, maka wajib divaksin di bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau melaksanakan vaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Jelaskan Ciri Sholat Diterima Allah SWT, Yuk Simak!

Bagi anak 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP, dapat divaksin di bandara atau di tempat karantina.

Pada aturan sebelumnya, vaksin bagi PPLN hanya bisa dilakukan di tempat karantina dan untuk anak berusia 12-17 tahun.

"Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," kata Wiku.

Baca Juga: Gandeng Pangdam V Brawijaya, BPIP Siap Bumikan Pancasila Hingga Pelosok Negeri

Khusus PPLN WNA, cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang didalamnya terdapat penanganan Covid-19 dan evakuasi medis.

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah