Tidak Dikarantina dan Wajib Tes RT-PCR, Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Masuk Indonesia

- 27 Maret 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi
Ilustrasi di Bandara Saat Pengecekan Kesehatan di masa Pandemi /Antara News

KABARKEI.COM - Warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan perjalanan masuk di Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tidak harus repot dikarantina.

Kini hanya dengan syarat utama sudah divaksin dengan dosis lengkap serta dinyatakan negatif Covid19 yang dinyatakan diperiksa ulang PCR saat kedatangan PPLN bisa masuk di Indonesia.

Terkait dengan aturan PPLN tersebut baru diberlakukan oleh pemerintah RI sesuai dengan Surat Edaran No.15/2022 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Putus Cinta Itu Biasa, Simak 3 Cara Hadapi Pasangan Anda Ketika Bertengkar!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Zonabanten.com dengan judul "Simak Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Wajib Tes RT-PCR".

Baca Juga: Tidak Berpengaruh, Sanksi Barat Pada Rusia, Kremlin Makni Gencar Lanjutkan Invasi Ke Ukraina

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa PPLN baik WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Jika hasilnya negatif, bisa meneruskan perjalanannya.

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x